Jiplak Disain Merek, Bandeng Juwana Elrina Gugat PT Bandeng Juwana Indonesia
Semarang - Gugatan pembatalan Merek dan Logo dalam perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh PT Bandeng Juwana (Bandeng Elrina) di Semarang, Terhadap PT Bandeng Juwana Indonesia, masih berproses di Pengadilan Niaga Surabaya.
Arif Hanggowojoyo selaku Direktur Utama PT Bandeng Juwana menegaskan, bahwa langkah hukum yang diambil karena adanya merek yang dianggap memiliki persamaan.
Menurutnya, persamaan (kemiripan) tersebut tidak hanya pada nama, tetapi juga tampilan visual secara keseluruhan, dengan merek yang telah lebih dulu digunakan dan didaftarkan oleh perusahaannya.
"Kemiripan itu, mulai dari tulisan Bandeng Juwana, bingkai desain kemasan, hingga elemen grafis seperti gambar ikan bandeng dan ornamen dekoratif yang hampir serupa," ujar Arief saat klarifikasi kasus yang didampingi kuasa hukumnya, di Bandeng Juwana Pandanaran, Sabtu (14/3/2026).
Di pusat oleh-oleh Jalan Pandanaran Semarang, Bandeng Juwana cukup popular. Namun kini merek Bandeng Juwana Elrina mulai ditiru oleh Nama merek Bandeng Juwana Indonesia yang berpusat di Surabaya. Merek Bandeng Juwana Elrina sendiri memiliki desain yang selalu identik dengan tulisan Bandeng Juwana di atasnya. Kemudian ada ukiran dengan tulisan Elrina di sebelah kiri.
Dan di sebelah kanan ada gambar ikan bandeng dengan warna biru, kemudian disampingnya lagi ada desain seperti pita penghargaan. Pita ini menggambarkan bahwa Bandeng Elrina merupakan kuliner yang berkualitas.
Kasus penjiplakan ini, akhirnya Pihak Erlina menggugat pihak Bandeng Juwana Indonesia karena hampir 95% kemiripan desain dan logo yang telah ditiru. Gugatan hukum telah mereka layangkan ke Pengadilan Niaga Surabaya sejak November 2025. Dengan itu, telah resmi PT Bandeng Juwana yang berbasis di Semarang menggugat PT Bandeng Juwana Indonesia beroperasi di Surabaya.
Gugatan ini diajukan lantaran adanya kemiripan mencolok pada merek yang digunakan, mulai dari nama hingga logo yang hampir identik. Tidak sampai disitu saja, PT Bandeng Juwana sebagai penggugat juga menggugat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selaku lembaga yang mengeluarkan pendaftaran merek tersebut.
Direktur Utama PT Bandeng Juwana Arif Honggowijoyo Kusmadi mengatakan, langkah hukum itu ditempuh karena pihaknya menemukan adanya merek yang dinilai sangat mirip dengan merek yang mereka gunakan selama puluhan tahun.
Arif mengaku, awalnya tidak mengetahui adanya penggunaan merek serupa tersebut. Mereka baru menyadarinya pada 2024, ketika hendak mengurus pendaftaran izin edar Makanan Dalam (MD) di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Saat itu, BPOM meminta klarifikasi terkait merek “Bandeng Juwana” karena ditemukan sejumlah merek yang serupa dan telah terdaftar di DJKI.
"Kami saja bingung kok bisa (namanya hampir sama)? Kami tahunya juga mendadak setelah kami mengurus surat MD di BPOM," kata Arif di Bandeng Juwana Elrina Jalan Pandanaran No 83, Kota Semarang, Sabtu (14/3/2026).
Arif yang merupakan menantu dari Dr. Daniel ini menegaskan, usaha Bandeng Juwana yang dikelolanya memiliki sejarah panjang di Kota Semarang. Usaha dengan nama PT Bandeng Juwana tersebut dirintis oleh orang tuanya, Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi dan Ida Nursanty sejak tahun 1981 di rumah mereka di Jalan Pandanaran 57, Semarang.
Pada 2002, usaha tersebut kemudian didaftarkan sebagai badan hukum dengan nama PT Bandeng Juwana. Sedangkan merek Bandeng Juwana Elrina digunakan sebagai brand toko oleh-oleh yang mereka kelola.
Arif menjelaskan, Elrina sendiri merupakan singkatan dari nama tiga putri Dr. Daniel, yakni Elizabeth, Maria, dan Johana.
"Nama Elrina ini bukan sembarangan orang tua kami pilih, karena suatu rangkaian dari nama ketiga putrinya, yaitu Elizabeth, Maria, dan Johana," bebernya.
Saat ini, Bandeng Juwana Elrina hanya memiliki empat outlet di Kota Semarang, yakni di Jalan Pandanaran Nomor 57, Jalan Pandanaran Nomor 83, Jalan Pamularsih Raya Nomor 70, dan Jalan Prof Hamka Nomor 41. Selain itu, produk mereka juga dipasarkan melalui sejumlah reseller di berbagai daerah.
Arif menegaskan, yang menjadi pokok persoalan adalah kemiripan yang sangat mencolok antara merek miliknya dengan merek yang didaftarkan oleh PT Bandeng Juwana Indonesia di Surabaya pada 2020.
"Milik kami yang masuk di DJKI itu adalah dus dengan logo kemasan produk Bandeng Juwana duri lunak, kemudian ada logo Elrina yang tadi saya sampaikan adalah kepanjangan dari ketiga putri orang tua kami," bebernya.
Menurut penggugat, Bandeng Juwana Elrina ini hanya memiliki outlet resmi di Semarang. Ia khawatir kemiripan merek dan kemasan dapat membuat masyarakat terkecoh.
"Kami ingin menegakkan bahwa apa yang saat ini kamu lakukan ini agar masyarakat paham (tidak terkecoh), bahwa kami ini ada di Semarang dengan produk inovasi-inovasi kami sendiri," tegasnya.
Kuasa hukum PT Bandeng Juwana Haposan Gilbert Manurung menyampaikan, gugatan ini diajukan atas dasar itikad tidak baik dalam pendaftaran merek. Dengan tuntutan agar DJKI membatalkan merek PT Bandeng Juwana Indonesia yang diajukan pada 2020 lalu.
"Salah satu merek yang kita gugat adalah pembatalannya. Gugatan pembatalan merek tersebut (PT Bandeng Juwana Indonesia)," ungkap Haposan.
"Merek ini dilihat bahwa tulisan di atas Bandeng Juwana sama, kemudian garis biru, garis merah, frame juga sama. Kemudian pita di penghargaan sama. Bandengnya juga sama, cuma bandeng yang mereka (tergugat) warnanya merah, yang punya kita (penggugat) warnanya biru. Kemudian ukuran juga sama beda tulisan saja. Jadi, pembedanya warnanya saja," tegasnya.
"Kami mempertanyakan, bagaimana bisa merek dengan kemiripan seperti ini diloloskan? Ini yang kami bawa ke pengadilan. Ada 10 merek yang kami gugat pembatalannya, dengan berbagai variasinya," akunya.
Haposan menambahkan, pihaknya juga menggugat DJKI karena lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam proses pendaftaran merek. Secara hukum, kata dia, kasus ini disebut persamaan pada pokoknya, mulai dari logo, fonetik nama, hingga bentuk kemasan yang sangat mirip.
"(Kasus) Ini kan mengganggu iklim perdagangannya jadi tidak sehat. Karena mereka hanya modal ndompeng (pakai nama mirip) dengan kualitas yang tidak sama dengan merek aslinya. Perkara ini masih bergulir, kita masih menjajaki pendapat hakim dan (menunggu) putusan, apakah dikabulkan semua (pembatalan) dari 10 nama ini," tandasnya.

